Minggu, 22 Maret 2015

My Storiette



Satnite
Satnite itu sebenenya malam sabtu, tapi bagi manusia-manusia yang punya pasangan mereka sering menyebutnya satnite yaitu malam minggu, sedangkan para jomblo menyebutnya sadnite. Bagi mereka yang punya pacar, mereka anggep malam itu bener-bener spesial di mana bunga-bunga berjatuhan dari langit, it’s time to show up for jomblo-jomblo.
Menurut gue sih ya yang namanya satnite itu gak ada yang beda sama yang lainnya, buktinya matahari masih jadi pusat tata surya dan bumi masih berotasi. Tapi bagi sebagian orang satnite itu malam keramat, kenapa? Mereka yang punya pendapat ini suadah dipastikan adalah jomblo. Karena disaat yang lain menikmati satnite tetapi dia hanya merenungi nasib kesendiriannya. (mungkin termasuk gue). Tapi walaupun gue jomblo, gue gak akan ngelakuin hal yang sering dilakukan oleh kaum jomblo, yaitu ritual pemanggil hujan. Kalian tau guys, jika kita negakuin itu berarti kita memberi kesempatan buat mereka lebih mesra lagi. Tambah gedek kan loe loe pade.
Bagi sebagian orang satnite juga bisa dijadikan sebagai hari bebas dari pekerjaan, waktunya untuk merehatkan badan yang salama satu minggu mengurusi pekerjaan yang dijalani termasuk kuliah. Waktunya untuk berkumpul dengan orang-orang yang kita sayangi, ada yang sekedar ngobrol di rumah dan ada juga yang menikmati malam yang ditaburi oleh para jomblo dijalanan.
Mereka yang selalu ngerasain satnite bareng pacar bakal kalah saing sama jomblo yang stay in home, why? Karena mereka juga satnite kali di rumah, bahkan pasangan mereka itu lebih setia dibanding mereka yang ngajak keluar waktu satnite. Jomblo kalo lagi satnite, pasti tuh fokus banget sama pasangannya bahkan gak bisa lepas. Bukan cuman satnite tapi hari-hari biasa pun bakal selalu ngejer2, salut banget dah pokoknya. Dan itu yang gue rasain, satnite sama tugas.
Tugas itu menurut gue lebih2 manja dibandingkan sama seorang pacar. Harus diladenin tiap hari, harus dingertiin, dan kita harus tau apa yang dibutuhin. Pacaran itu kadang juga buat stress, terkadang yang kita lakuin serba salah, tapi kalo tugas selalu nerima apa yang kita lakuin, gak pernah protes sama sekali, dan setia menemani kita. (itu yang gue alami sebagai salah satu jomblo di muka bumi ini). Tugas itu selalu menghampiri kita tanpa kita yang minta, tanpa kita mengemis dan tanpa kita berharap. Tugas bakal selalu ada di mana pun kita, selalu setia dampingin kita dalam keadaan apapun dan menerima kita apa adanya.
Satnite yang berubah jadi sadnite ketika kita menikmatinya dengan hanya menonton TV dan disuguhkan dengan iklan-iklan yang menyindir para jomblo. Contoh, iklan salah satu minuman yang di mana ada seorang cowok berdiri di sebuah halte dan ada truk yang lewat di depannya, seorang anak dengan tampang yang polos berkata “truk aja gandengan kok om enggak”. Bayangkan, bagaimana hancurnya hati jomblo tersebut. Kalo iklan itu dilanjuti menurut gue adegan selanjutnya dia bakal nabrakin dirinya di depan truk tersebut. Banyak banget ya menurut gue iklan-iklan di TV bahkan gambar atau tulisan yang menyindir para jomblo.
Jadi sebagai seorang jomblo yang tidak dapat menikmati layaknya satnite yang sebenarnya, kalian tidak usah khawatir, karena jomblo itu banyak menginspirasi seseorang untuk menjadikan dirinya kreatif dengan jomblo sebagai icon idenya.

Minggu, 15 Maret 2015

Aktiva Produktif



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Aktiva Produktif
Aktiva bank terdiri dari aktiva produktif (earning assets) dan aktiva non produktif (nonearning assets). Aktiva produktif merupakan aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan. Aktiva produktih adalah penanaman dana bank dalam valuta rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif. Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif juga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang disalurkan tidak dapat kembali. Resiko atas penempatan dalam bentuk aktiva produktif ini dapat menimbulkan kerugian bank. Bank perlu membentuk cadangan kerugian aktiva produktif, yaitu penyisihan penghapusan produktif (PPAP).[1]
Menurut Muhammad dari bukunya manajemen dana Bank Syari’ah, aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.[2]
Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 nasabah, dalam 1 bank yang sama. Penetapan kualitas yang sama berlaku pula untuk aktiva produktif berupa penyediaan dana atau tagihan yang diberikan oleh lebih dari satu bank yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama dan sindikasi. Dalam hal penetapan kualitas aktiva produktif yang berbeda, kualitas masing-masing aktiva produktif mengikuti kualitas aktiva produktif yang paling rendah, kecuali dalam hal aktiva produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Kualitas aktiva produktif wajib dinilai secara bulanan (Pasal 7 PBI No. 8/21/PBI/2006). Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dsn persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan tersebut. Kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan wajib dicantumkan dalam perjanjian antara bank dan nasabah. Ketentuan intern itu wajib memperhatikan praturan perundang-undangan yang berlaku. Kualitas aktiva produktif dari nasabah yang tidak menyampaikan laporan keuangan diturunkan satu tingkat, dan nilai paling tinggi kurang lancar (Pasal 6 Ayat 1-4 PBI No. 8/21/PBI/2006). Penanaman dana bank dalam bentuk Aktiva Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap. Kualitas aktiva produktif yang oleh bank telah ditetapkan Lancar dan Dalam Perhatian Khusus akan diturunkan oleh Bank Indonesia menjadi setinggi-tingginya Kurang Lancar, apabila dokumentasi nasabah tidak dapat memberikan informasi yang cukup (Pasal 8 PBI No. 8/21/PBI/2006).[3]
B.     Prinsip-Prinsip Aktiva Produktif
Penanaman dana bank syariah pada aktiva produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pengurus Bank Syari’ah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva produktif senantiasa dalam keadaan lancar.
Yang dimaksud  dengan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan:
1.      Analisa kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capasity, Condition, Collateral).
2.      Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Sementara itu yang dimaksud dengan memantau adalah mengawasi perkembangan kinerja usaha nasabah dari waktu ke waktu. Yang dimaksud dengan mengambil langkah-langkah antisipasi adalah melakukan tindakan dan upaya pencegahan atas kemungkinan timbulnya kegagalan dalam penanaman dana.[4]
C.    Penilaian Kualitas Aktiva Produktif
Penilaian kualitas aktiva produktif Bank Syari’ah yang mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh Bank Indonesia.[5] Sesuai dengan peraturan bank indonesia Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menyatakan bahwa:
Pasal 9
1)      Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan dinilai berdasarkan:
a.       Prospek usaha;
b.      Kinerja (performance) nasabah; dan
c.       Kemampuan membayar.
2)      Kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Pasal 10
1.      Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Potensi pertumbuhan usaha;
b.      Kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c.       Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d.      Dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e.       Upaya yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
2.      Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Perolehan laba;
b.      Struktur permodalan;
c.       Arus kas; dan
d.      Sensitivitas terhadap risiko pasar.
3.      Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Ketepatan pembayaran pokok dan marjin/bagi hasil/fee;
b.      Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c.       Kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d.      Kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e.       Kesesuaian penggunaan dana; dan
f.       Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.[6]
Menurut Zainul Arifin menyatakan bahwa kualitas pembiayaan yang ada pada bank syariah ditetapkan dalam 4 (empat) golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.[7]
1.              Pembiayaan
a.       Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan dinilai berdasarkan :
1)      Prospek Usaha,
2)      Kinerja Nasabah
3)      Kemampuan membayar.
b.      Kualitas Pembiayaan :
1)      Lancar
2)      Dalam Perhatian Khusus
3)      Kurang Lancar
4)      Diragukan
5)      Macet
c.       Penilaian terhadap Prospek usaha meliputi :
1)      Potensi pertumbuhan usaha
2)      Kondisi pasar
3)      Posisi nasabah dalam persaiangan
4)      Kualitas menejemen dan permasalahn tenaga kerja.
5)      Dukungan dari grup
6)      Upaya yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
d.      Penilaian terhadap kinerja nasabah meliputi :
1)      Perolehan Laba
2)      Struktur permodalan
3)      Arus kas
4)      Sensitivitas terhadap resiko pasar.
e.       Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi :
1)      Ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil
2)      Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah
3)      Kelengkapan dokumentasi pemiayaan
4)      Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan
5)      Kesesuaian penggunaan dana
6)      Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Penetapan kualitas pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap fakor penilaian dengan mempertimbangkan komponen-komponen penilaian tentang prospek usaha, kinerja nasabah dan kemampuan membayar. Penetapan kualitas pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan signifikasi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen. Serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah yang bersangkutan.
2.              Surat Berharga Syariah
Bank hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah berupa obligasi syariah berupa obligasi syariah untuk tujuan investasi. Dalam hal bank mengalami kesulitan likuiditas, surat berharga syariah yang dimiliki bank dapat dijual sebelum jatuh tempo (Pasal 15 PBI No. 8/21/PBI/2006). Sesuai dengan PBI terbaru, diubah menjadi: Bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah. Investasi pada Surat Berharga Syariah dapat diperdagangkan (Pasal 15 ayat 1-2 PBI No. 10/24/PBI2008 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
Kualitas Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Lancar apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Terdapat informasi tentang surat berharga tersebut secara transparan.
b.      Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.
c.       Belum jatuh tempo
Kualitas surat berharga pasar uang syariah ditetapkan macet apabila tidak memenuhi persyaratan (Pasal 16 ayat 1-2 PBI No. 9/9/PBI2007 tentang Perubahan atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
Kualitas Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan :
a.       Aktif diperdagangakan di bursa efek Indonesia
b.      Terdapat informasi nilai pasar secara transparan
c.       Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.
d.      Belum jatuh tempo (Pasal 16 ayat 1 PBI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan kedua atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
3.              Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan modal dengan pangsa bank kurang dari 20% wajib dicatat dengan metode biaya dan pernyataan modal dengan pangsa bank 20% atau lebih wajib dicatat dengan metode ekuitas dan digolongkan lancar (Pasal 20 ayat 2 PBI No. 8/21/PBI/2006).
Bank Indonesia dapat enurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara apabila terdapat bukti yang memadai bahwa :
a.       Penjualan penyertaan modal sementara diperkirakan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai buku.
b.      Penjualan penyertaan modal sementara dalam jangka waktu 5 tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan (Pasal 21 ayat 2 PBI No. 8/21/PBI/2006).
  
4.              Penempatan
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aktiva Produktif dalam bentuk penempatan, sebagai berikut :
a.       Kebijakan penempatan wajib disetujui oleh Komensaris
b.      Prosedur penempatan wajib disetujui paling kurang oleh Direksi
c.       Komensaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan penempatan
d.      Kebijakan dan prosedur penempatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen resiko bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku (Pasal 22 PBI No. 8/21/PBI/2006) kualitas penempatan ditetapkan lancar sepanjang penempatan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
5.              Transaksi Rekening Administratif
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan sebagai berikut :
a.       Mengikuti kualitas penempatan apabila pihak lawan transaksi dari transaksi Rekening Administratif tersebut adalah bank lain yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
b.      Mengikuti Kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi dari transaksi rekening administratif tersebut adalah nasabah.
Penempatan kualitas Transaksi Rekening Administratif tidak berlaku untuk kewajiban komitmen dan kontinjensi yang dpat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh bank, dibatalkan secara otomatis oleh bank apabila kondisi nasabah menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.

6.              Pembiayan dan Penyediaan Dana Lain di Daerah Tertentu.
Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada didaerah tertentu dengan jumlah sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 hanya didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar (Pasal 27 PBI No. 9/9/PBI/2007).[8]


  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Dalam prinsip kualitas aktiva produktif Bank Syari’ah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan:
1.      Analisa kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capasity, Condition, Collateral).
2.      Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Penilaian dalam kualitas aktiva produktif diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di dalamnya terdapat aktiva yang sudah ditetapkan ke dalam golongan kualitas aktiva produktif, yaitu pembiayaan, surat berharga, penyertaan modaldan penyertaan modal sementara, penempatan, transaksi rekening admintratif, dan pembiayaan dan penyediaan dana lain di daerah tertentu.




DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi dalam Rupiah, (Jakarta: Kencana, 2010).
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004).
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Tanggerang: Azkia Publisher, 2009).
Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)



[1]Ismail, Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi dalam Rupiah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 252
[2] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004), hal. 107
[3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 167
[4] Ibid, hal. 109
[5] Ibid.
[7]Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Tanggerang: Azkia Publisher, 2009), hal. 256
[8] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 168-182