BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Aktiva Produktif
Aktiva
bank terdiri dari aktiva produktif (earning
assets) dan aktiva non produktif (nonearning
assets). Aktiva produktif merupakan aktiva yang dapat menghasilkan
pendapatan. Aktiva produktih adalah penanaman dana bank dalam valuta rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
bank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening
administratif. Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana
yang disalurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva
produktif juga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang disalurkan tidak dapat
kembali. Resiko atas penempatan dalam bentuk aktiva produktif ini dapat
menimbulkan kerugian bank. Bank perlu membentuk cadangan kerugian aktiva
produktif, yaitu penyisihan penghapusan produktif (PPAP).
Menurut
Muhammad dari bukunya manajemen dana Bank Syari’ah, aktiva produktif adalah
penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, qardh, surat
berharga syari’ah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara,
komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat
wadiah Bank Indonesia.
Bank
wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif
yang digunakan untuk membiayai 1 nasabah, dalam 1 bank yang sama. Penetapan
kualitas yang sama berlaku pula untuk aktiva produktif berupa penyediaan dana
atau tagihan yang diberikan oleh lebih dari satu bank yang dilaksanakan
berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama dan sindikasi. Dalam hal penetapan kualitas
aktiva produktif yang berbeda, kualitas masing-masing aktiva produktif
mengikuti kualitas aktiva produktif yang paling rendah, kecuali dalam hal
aktiva produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Kualitas aktiva produktif wajib dinilai
secara bulanan (Pasal 7 PBI No. 8/21/PBI/2006). Bank wajib memiliki ketentuan
intern yang mengatur kriteria dsn persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, termasuk aturan mengenai
batas waktu penyampaian laporan tersebut. Kewajiban nasabah untuk menyampaikan
laporan keuangan wajib dicantumkan dalam perjanjian antara bank dan nasabah.
Ketentuan intern itu wajib memperhatikan praturan perundang-undangan yang
berlaku. Kualitas aktiva produktif dari nasabah yang tidak menyampaikan laporan
keuangan diturunkan satu tingkat, dan nilai paling tinggi kurang lancar (Pasal
6 Ayat 1-4 PBI No. 8/21/PBI/2006). Penanaman dana bank dalam bentuk Aktiva
Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap. Kualitas aktiva produktif
yang oleh bank telah ditetapkan Lancar dan Dalam Perhatian Khusus akan
diturunkan oleh Bank Indonesia menjadi setinggi-tingginya Kurang Lancar,
apabila dokumentasi nasabah tidak dapat memberikan informasi yang cukup (Pasal
8 PBI No. 8/21/PBI/2006).
B.
Prinsip-Prinsip
Aktiva Produktif
Penanaman
dana bank syariah pada aktiva produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip
kehati-hatian. Pengurus Bank Syari’ah wajib memantau dan mengambil
langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva produktif senantiasa dalam keadaan
lancar.
Yang
dimaksud dengan prinsip kehati-hatian
dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan:
1. Analisa
kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capasity, Condition,
Collateral).
2. Penilaian
terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Sementara itu yang
dimaksud dengan memantau adalah mengawasi perkembangan kinerja usaha nasabah
dari waktu ke waktu. Yang dimaksud dengan mengambil langkah-langkah antisipasi
adalah melakukan tindakan dan upaya pencegahan atas kemungkinan timbulnya
kegagalan dalam penanaman dana.
C.
Penilaian
Kualitas Aktiva Produktif
Penilaian
kualitas aktiva produktif Bank Syari’ah yang mengikuti ketentuan yang telah
dibuat oleh Bank Indonesia.
Sesuai dengan peraturan bank indonesia Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor :
8/21/PBI/2006 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menyatakan bahwa:
Pasal 9
1) Kualitas
Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan dinilai berdasarkan:
a. Prospek
usaha;
b. Kinerja
(performance) nasabah; dan
c. Kemampuan
membayar.
2) Kualitas
Pembiayaan ditetapkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Pasal 10
1. Penilaian
terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Potensi
pertumbuhan usaha;
b. Kondisi
pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c. Kualitas
manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. Dukungan
dari grup atau afiliasi; dan
e. Upaya
yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
2. Penilaian
terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Perolehan
laba;
b. Struktur
permodalan;
c. Arus
kas; dan
d. Sensitivitas
terhadap risiko pasar.
3. Penilaian
terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Ketepatan
pembayaran pokok dan marjin/bagi hasil/fee;
b. Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c. Kelengkapan
dokumentasi Pembiayaan;
d. Kepatuhan
terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. Kesesuaian
penggunaan dana; dan
f. Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban.
Menurut Zainul Arifin
menyatakan bahwa kualitas pembiayaan yang ada pada bank syariah ditetapkan
dalam 4 (empat) golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
1.
Pembiayaan
a. Kualitas
Aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan dinilai berdasarkan :
1) Prospek
Usaha,
2) Kinerja
Nasabah
3) Kemampuan
membayar.
b. Kualitas
Pembiayaan :
1) Lancar
2) Dalam
Perhatian Khusus
3) Kurang
Lancar
4) Diragukan
5) Macet
c. Penilaian
terhadap Prospek usaha meliputi :
1) Potensi
pertumbuhan usaha
2) Kondisi
pasar
3) Posisi
nasabah dalam persaiangan
4) Kualitas
menejemen dan permasalahn tenaga kerja.
5) Dukungan
dari grup
6) Upaya
yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
d. Penilaian
terhadap kinerja nasabah meliputi :
1) Perolehan
Laba
2) Struktur
permodalan
3) Arus
kas
4) Sensitivitas
terhadap resiko pasar.
e. Penilaian
terhadap kemampuan membayar meliputi :
1) Ketepatan
pembayaran pokok dan bagi hasil
2) Ketersediaan
dan keakuratan informasi keuangan nasabah
3) Kelengkapan
dokumentasi pemiayaan
4) Kepatuhan
terhadap perjanjian pembiayaan
5) Kesesuaian
penggunaan dana
6) Kewajaran
sumber pembayaran kewajiban.
Penetapan kualitas
pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap fakor penilaian dengan
mempertimbangkan komponen-komponen penilaian tentang prospek usaha, kinerja
nasabah dan kemampuan membayar. Penetapan kualitas pembiayaan dilakukan dengan
mempertimbangkan signifikasi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan
komponen. Serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah
yang bersangkutan.
2.
Surat
Berharga Syariah
Bank
hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah berupa obligasi syariah berupa
obligasi syariah untuk tujuan investasi. Dalam hal bank mengalami kesulitan
likuiditas, surat berharga syariah yang dimiliki bank dapat dijual sebelum
jatuh tempo (Pasal 15 PBI No. 8/21/PBI/2006). Sesuai dengan PBI terbaru, diubah
menjadi: Bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah. Investasi
pada Surat Berharga Syariah dapat diperdagangkan (Pasal 15 ayat 1-2 PBI No.
10/24/PBI2008 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah).
Kualitas
Surat Berharga Pasar Uang Syariah ditetapkan Lancar apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Terdapat
informasi tentang surat berharga tersebut secara transparan.
b. Telah
diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.
c. Belum
jatuh tempo
Kualitas
surat berharga pasar uang syariah ditetapkan macet apabila tidak memenuhi
persyaratan (Pasal 16 ayat 1-2 PBI No. 9/9/PBI2007 tentang Perubahan atas PBI
No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
Kualitas
Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki
kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan :
a. Aktif
diperdagangakan di bursa efek Indonesia
b. Terdapat
informasi nilai pasar secara transparan
c. Telah
diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.
d.
Belum jatuh tempo (Pasal 16 ayat 1 PBI
No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan kedua atas PBI No. 8/21/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah).
3.
Penyertaan
Modal dan Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan
modal dengan pangsa bank kurang dari 20% wajib dicatat dengan metode biaya dan
pernyataan modal dengan pangsa bank 20% atau lebih wajib dicatat dengan metode
ekuitas dan digolongkan lancar (Pasal 20 ayat 2 PBI No. 8/21/PBI/2006).
Bank
Indonesia dapat enurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara apabila terdapat
bukti yang memadai bahwa :
a. Penjualan
penyertaan modal sementara diperkirakan akan dilakukan dengan harga yang lebih
rendah dari nilai buku.
b.
Penjualan penyertaan modal sementara
dalam jangka waktu 5 tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan (Pasal 21 ayat 2
PBI No. 8/21/PBI/2006).
4.
Penempatan
Bank wajib memiliki
kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aktiva Produktif dalam bentuk
penempatan, sebagai berikut :
a. Kebijakan
penempatan wajib disetujui oleh Komensaris
b. Prosedur
penempatan wajib disetujui paling kurang oleh Direksi
c. Komensaris
wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan
penempatan
d.
Kebijakan dan prosedur penempatan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen resiko bank
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku (Pasal 22 PBI
No. 8/21/PBI/2006) kualitas penempatan ditetapkan lancar sepanjang penempatan
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
5.
Transaksi
Rekening Administratif
Kualitas Transaksi
Rekening Administratif ditetapkan sebagai berikut :
a. Mengikuti
kualitas penempatan apabila pihak lawan transaksi dari transaksi Rekening
Administratif tersebut adalah bank lain yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah
b. Mengikuti
Kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi dari transaksi rekening
administratif tersebut adalah nasabah.
Penempatan
kualitas Transaksi Rekening Administratif tidak berlaku untuk kewajiban
komitmen dan kontinjensi yang dpat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh
bank, dibatalkan secara otomatis oleh bank apabila kondisi nasabah menurun
menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
6.
Pembiayan
dan Penyediaan Dana Lain di Daerah Tertentu.
Pembiayaan
dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada
didaerah tertentu dengan jumlah sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 hanya
didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar (Pasal 27 PBI No.
9/9/PBI/2007).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Aktiva
produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta
asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontingensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank
Indonesia.
Dalam
prinsip kualitas aktiva produktif Bank Syari’ah menggunakan prinsip
kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain
berdasarkan:
1.
Analisa kelayakan usaha dengan
memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character,
Capital, Capasity, Condition, Collateral).
2. Penilaian
terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Penilaian
dalam kualitas aktiva produktif diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor :
8/21/PBI/2006 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di dalamnya terdapat aktiva yang sudah
ditetapkan ke dalam golongan kualitas aktiva produktif, yaitu pembiayaan, surat
berharga, penyertaan modaldan penyertaan modal sementara, penempatan, transaksi
rekening admintratif, dan pembiayaan dan penyediaan dana lain di daerah
tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismail,
Akuntansi Bank: Teori dan Aplikasi dalam
Rupiah, (Jakarta: Kencana, 2010).
Muhammad,
Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004).
Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Tanggerang: Azkia Publisher,
2009).
Zubairi
Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum
Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)