Kamis, 26 Juni 2014

Perlindungan Hukum terhadap Transaksi E-Commerce



A.    Pengertian E-Commerce
E-Commerce merupakan suatu terminologi baru yang belum cukup dikenal. Masih banyak yang beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan aktivitas jual beli alat – alat elektronik. Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis. Tidak puas dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet. Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan e-commerce sebagai suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnisberbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).
E-Commerce mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.      Terjadinya transaksi antar dua belah pihak;
2.      Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi;
3.      Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat jelas bahwa pada dasarnya e-commerce merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan mekanisme dagang.
B.     Perjanjian yang dipakai dalam E-Commerce
Perjanjian yang dipakai dalam aktivitas e-commerce pada dasarnya sama dengan perjanjian yang dilakukan dalam transaksi konvensional, akan tetapi perjanjian yang dipakai dalam e-commerce merupakan perjanjian yang dibuat secara elektronik atau kontrak elektronik.
Menurut Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang – Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”.
Perjanjian secara elektronik adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan secara elektronik, dimana para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak memerlukan tatap muka secara langsung.
Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu :
1.      E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik (physical delivery)
2.      E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak (cyber delivery).
C.    Perlindungan Konsumen menurut Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.      Peraturan perlindungan konsumen di Indonesia
a.      Hukum konsumen dalam hukum perdata
Hukum konsumen dalam hukum perdata dimaksudkan hukum perdata dalam arti luas dimana termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah – kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang – undangan lainnya. Baik hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Kaidah – kaidah hukum perdata umumnya termuat dalam KUH Perdata. Pada tahun 1963 Mahkamah Agung “menganggap” KUH Perdata (BW) tidak sebagai Undang – undang tetapi sebagai dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis.52 Dan selanjutnya menganggap tidak berlaku beberapa pasal dari KUH Perdata, tetapi untuk selebihnya dalam pengalaman di sepanjang kemerdekaan sampai saat ini, KUH Perdata tampak seperti lebih dominan berlakunya dibandingkan dengan kaidah – kaidah hukum tidak tertulis, terutama buku kedua, buku ketiga dan buku keempat memuat berbagai kaidah hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum dan masalah–masalah antara pelaku usaha penyedia barang dan jasa dengan konsumen.
b.      Hukum konsumen dalam hukum publik
Hukum konsumen dalam hukum publik dimaksudkan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat – alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perorangan. Termasuk hukum publik terutama dalam kerangka hukum konsumen dan perlindungan konsumen adalah hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional. Hukum administrasi negara pada pokoknya mengatur kesemua pengaturan oleh pemerintah untuk menyusun dan mengendalikan organisasinya dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan surat ijin dengan persyaratan – persyaratan dan pengaturannya. Disamping itu mengatur mengenai masalah pembinaan dan pengawasan mutu barang.
D.    Sistem Keamanan di Internet sebagai Bentuk Perwujudan Perlindungan terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce
Information security merupakan bagian yang sangat penting dan sistem e-commerce. Tingkat keamanan informasi yang dapat diterima di dalam e-commerce mutlak dibutuhkan. Di era internet, semua kebutuhan dan keinginan sedapat mungkin diterima dengan cepat, mudah dan aman. Untuk itulah peranan teknologi keamanan informasi benar-benar dibutuhkan.70 Sistem keamanan informasi memiliki empat macam tujuan yang sangat mendasar, yaitu:
1.      Confidentiality
Menjamin apakah informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka atau tidak dapat diketahui oleh orang lain yang tidak berhak. Terutama untuk data yang teramat penting, dibutuhkan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi, yang hanya bisa diakses oleh orangorang tertentu saja (orang-orang yang berhak).

2.      Integrity
Menjamin konsistensi dan keutuhan data sesuai dengan aslinya, sehingga upaya orangorang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penduplikatan dan perusakan data bisa dihindari.
3.      Availability
Menjamin pengguna yang sah agar bisa mengakses informasi dan sumber miliknya sendiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
4.      Legitimate use
Menjamin kepastian bahwa sumber tidak digunakan (informasi tidak diakses) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab (orang-orang yang tidak berhak).
E.     Metode Pembayaran dalam E-Commerce sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Pada saat ini banyak metode yang dapat dipakai untuk pembayaran transaksi ecommerce. dengan adanya e-commerce ini, dibutuhkan suatu metode pembayaran yang efektif, cepat dan terpercaya. Dalam transaksi secara konvensional pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai, cek, kartu kredit maupun kartu debit. Sedangkan dalam transaksi e-commerce pembayaran dilakukan secara sedikit berbeda, biasanya dalam transaksi ini pembayaran lazimnya dilakukan secara elektronik. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai metode pembayaran dalam transaksi e-commerce.
1.      Pembayaran dengan kartu kredit/kartu debit
Dalam dunia kartu kredit/kartu debit ada beberapa pihak yang berperan dalam transaksi e-commerce. pemegang kartu kresdit/kartu debit disebut dengan istilah cardholder. Kartu kredit/kartu debit diterbitkan oleh sebuah bank, yang biasa disebut issuer. Bank – bank tersebut melakukan license merek kartu kredit/kartu debit dari institusi kartu kredit/kartu debit seperti Visa, MasterCard atau Maestro. Selanjutnya pedagang (merchant) yang dapat menerima kartu kredit/kartu debit juga memiliki hubungan dengan sebuah bank, yang dikenal dengan istilah acquirer. Pada acquirer inilah merchant memiliki account yang akan “menampung” uang dari cardholder.

2.      Pembayaran dengan e-check
E-Check atau electronic check merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi e-commerce, dimana seorang konsumen akan membayara atas barang dagangan yang dibelinya dengan menulis suatu cek elektronik yang ditransmisikan secara elektronis melalui e-mail,fax atau telepon. Cek tersebut berisi semua informasi yang diperoleh berdasarkan apa yang tertera seperti pada cek yang sesungguhnya, hanya saja sistem e-check menggunakan digital signature (tanda tangan digital) dan digital certificate (sertifikat digital). E-Check merupakan instrumen pembayaran yang cukup aman. E-Check dirancang dengan memanfaatkan teknik yang disebut sebagai state of the art technique, yaitu:
a.      Authentikasi (authentication)
b.      Kriptografi kunci publik (public key cryptography)
c.       Tanda tangan digital (digital signature)
d.      Hal sertifikasi (certificate authorities)
e.       Deteksi terhadap penggandaan (duplicate detection)
f.        Pengacakan (encryption)
3.      Pembayaran dengan Digital Cash
Digital cash memiliki karakteristik utama, yaitu transnationality of digital cash, di mana digital cash memiliki kemampuan mengalir secara bebas melewati batas hukum negara lain. Karakteristik inilah yang menjadi sumber kelebihan dan kekurangan digital cash. Di satu sisi, digital cash menjadi transaksi menjadi lebih efisien, tidak berbelit–belit, di sisi lain hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara prinsip kebebasan cyberspace dengan hukum suatu negara.

Senin, 02 Juni 2014

Instagram Sebagai Media Perdagangan Online


Instagram Sebagai Media Perdagangan Online
1.      Pengertian Perdagangan Online
Perdagangan online sering juga disebut dengan bisnis online. Bisnis adalah suatu usaha yang dikerjakan perseorangan ataupun berkelompok di mana di dalam usaha tersebut mempertemukan pembeli dan penjual yang saling berinteraksi secara langsungataupun tidak. Bisnis ini dijalankan untuk mendapatkan suatu keuntungan atau laba. Dan kadang-kadang mengalami kerugian yang terjadi jika tidak dapat menjalankan bisnis tersebut dengan baik dan terencana. Sedangkan online adalah keadaan komputer yang terkoneksi atau tehubung ke jaringan internet, sehingga apabila komputer kita online maka dapat mengakses internet  atau browsing mencari informasi.
Jadi bisnis online adalah bisnis yang dikerjakan oleh perorangan atau kelompok secara online dengan aktivitas yang jual beli atau menawarkan barang dan jasa melalui media sosial seperti Instagram, Facabook, Bolg, dan lain-lain.
2.      Manfaat Media Sosial dalam Perdagangan Online
Media sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
Manfaat jejaring sosial untuk bisnis
Dalam segi bisnis Jaringan sosial telah menjadi alat yang berguna untuk bisnis yang ingin memasarkan produk dan layanan mereka. eMarketer memperkirakan bahwa Facebook akan memiliki $ 4 miliar pada pendapatan iklan di seluruh dunia pada 2011 dan Twitter akan menarik $ 150 juta dalam pengeluaran. Juga, pengeluaran jaringan sosial di seluruh dunia diperkirakan akan mencapai hampir $ 6 miliar pada 2011.
Dengan angka sejumlah itu, jelaslah bahwa bisnis menemukan banyak cara untuk menggunakan jaringan sosial untuk medapatkan keuntungan.
a.      Pemasaran
Pemasaran adalah salah satu keuntungan terbesar dari jejaring sosial untuk bisnis. Ada banyak cara untuk menggunakan media sosial untuk pasar bisnis anda. Misalnya, mengembangkan halaman Facebook Fan untuk mempertahankan pelanggan dalam informasi tentang update produk. Buat saluran YouTube untuk menampilkan fitur dan manfaat produk anda.
b.      Merekrut
Keuntungan lain dari menggunakan jaringan sosial adalah bahwa aAnda dapat merekrut karyawan yang berbakat untuk bisnis Anda. Gunakan Twitter untuk mengirim pesan tentang posisi terbuka di perusahaan anda. Atau, jaringan dengan pencari pekerjaan di LinkedIn untuk merekrut bakat untuk bisnis anda. Orang yang sering menggunakan jaringan sosial bisa menjadi aset bagi perusahaan anda karena mereka mahir dengan teknologi.
c.       Membangun Hubungan
Keuntungan lain dari menggunakan situs jejaring sosial dalam bisnis adalah tingkat penerimaan dan pembangunan hubungan mereka dapat membawa ke bisnis anda. Jika Anda memiliki pelanggan yang anda dapatkan di situs jaringan sosial, anda meningkatkan kesempatan anda memiliki pelanggan yang menjadi “penggemar” dari halaman anda atau menambahkan anda ke daftar teman mereka. Membangun hubungan dengan pelanggan di LinkedIn dengan menambahkan mereka ke jaringan anda dan terlibat dalam percakapan tentang produk onlineanda.


Berikut ini adalah tiga langkah utama dalam pemasaran sosial:
1.      Buat Account
2.      Selalu tambahkan konten baru, link, produk, sumber daya, dll
3.      Menambahkan teman, pengikut, kontak, dan lain-lain sebanyak mungkin
d.      Layanan Pelanggan dan Tanggapan
Menggunakan situs jaringan sosial untuk meningkatkan layanan pelanggan dan mengumpulkan umpan balik dari pelanggan adalah keuntungan lain. Membuat formulir di Facebookanda atau link ke formulir di websiteanda yang memungkinkan pelanggan untuk menyuarakan keprihatinan dan keluhan mereka. Pasang survei pada halaman Facebookanda atau link ke sebuah survei di akun Twitteranda untuk mengumpulkan umpan balik pelanggan tentang produk baru atau ide layanan.
Salah satu media sosial yang digunakan untuk perdagangan online atau bisnis online adalah Instagram. Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto yang memungkinkan pengguna memgambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial atau media sosial lainnya, termasuk milik instagram sendiri. Salah satu fitur yang unik di Instagram adalah memotong foto menjadi bentuk persegi, sehingga terlihat seperti hasil kamera kodak instamatic dan polaroid.
Baru-baru ini, sebuah lembaga analisis SumAll telah menonbatkan Instagram menjadi platform media sosial paling efektif dalam menggenjot bisnis. Menurut SumAll, ketika para pelaku bisnis menjalankan “misiny” melalui instagram, jika dilihat dari tingkat keterlibatan pengguna atau followers ketika disandingkan dengan platform media sosial lainnya, SumAll secara terang-terangan menyatakan Instagramlah sebagai pemenangnya.
Di Amerika Serikat, SumAll mencatat terdapat peningkatan yang cukup siginifikan dari apara pelakuusaha yang pendapatannya meningkat dari 1.5% ke 3.5% setelah menggunakan platform Instagram sebagai media promosinya sepanjang tahun 2013. Begitu juga dengan wilayah inggris yang pelaku usahanya banyak yang turut “kecipratan” keuntungan dari platform Instagram sebagai media promosi yang handal.
SumAll menyatakan bahwa instagram merupakan satu-satunya layanan yang hanya berbasis aplikasi mobile, dinyatakan sebagai media sosial yang paling cepat menciptakan follower baru, dan hal itu tentu sangat baik bagi para pelaku bisnis.
3.      Teknik Menjaring Pembeli
Ada tiga tahapan yang dilakukan dalam menjaring pembeli, yaitu:
a.      Melakukan penelitian terhadap topik yang terkait dengan produk dan jasa anda
Ketika anda menukis artikel untuk menjaring konsumen, anda tentunya harus membidik keinginan para konsumen target anda. Jika perlu anda berkunjung ke forum yang sering dikunjungi oleh konsumen target. Dan lihatlah topik yang dibicarakan dalam forum tersebut, dengan demikian anda dapat memikan konsumen target anda.
b.      Pilih judul artikel yang menarik
Selain memiliki produk dan membuat website sebagai media jual, anda juga harus memperkenalkan produk anda kepada pengunjung website. Yang harus anda lakukan adalah anda membuat suatu artikel dengan judul yang menarik. Karena judul yang akan menentukan konsumen target akan kanjut untuk menbaca atau tidak.
c.       Jangan coba ‘berjualan’ dengan artikel anda
Maksudnya adalah isi artikel yang anda buat janganlah bertele tele atau terlalu menggunakan nada ‘menjual’ itu akan membuat konsumen akan meninggalkan website. Tapi fokuslah terhadap manfaat dari produk atau jasa yang anda jual.
Dalam menggunakan instagram sebagai ladang bisnis online, ada beberapa tips yang dapat dilakukan:
a.      Don’t Be Over Spam
Jangan terlalu sering menggunakan comment untuk ajang spam, selain membuat user terganggu, juga menjadikan Image Brandkita negatif.  Buatlah comment info produk atau jasa kita kepada user yang memnag sedang post poto sesuai usaha kita. Caranya kita bisa mencari dengan melakukan pencarian dengan #hastag.
b.      Good Respon
Bersikaplah profesional dan responsive jika ada comment dari user, walaupun mereka just comment atau mungkin just question, tapi tetaplah menjaga nama baik Brand kita.
c.       Use Hastag
Instagramsangat familiar dan disarankan menggunakan hastag, ini agar mempermudah jika ada user yang sedang melakukan search. Gunakanlah hastag yang mempunyai buying hastag, artinya posisikan diri kita sebagai pembeli bukan penjual, gunakan hastag yang menurut kita sering di seacrh oleh user.
d.      Brand Nor Personal.
Jangan pernah menjadikan profil kita “post are private”, karena kita adalah jasa bukan akun personal, dengan menjadikan private itu akan membuat user malas untuk beinteraksi dengan akun kita. Karena ada beberapa akun online yang memprotect akunnya dengan dibuan private.
e.       Quality Post
Buat semenarik mungkin foto yang kita upload, jika ingin kita edit. Size foto jangan melebihi 612px x 612px (bsh).
4.      Analisis Swot Perdagangan Online melalui Instagram
Sebelum memasarkan sebuah produk ke pasaran, ada baiknya jika anda mengetahui kekuatan, kekurangan, peluang, dan ancaman yang mempengaruhi pemasaran produk anda. Sebab tanpa informasi tersebut, anda tidak dapat mengetahui seberapa besar potensi pasar yang ada, minat pasar akan produk anda, apa saja peluang pasar yang dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk, serta tingginya tingkat persaingan pasar saat ini. Maka dari itu, adanya analisa produk sangat penting untuk dilakukan sebelum anda menawarkan produk tersebut.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menganalisa produk yaitu metode analisis SWOT. Metode ini menganalisa dengan menggunakan dua faktor penting, yaitu faktor internal yang berupa kekuatan dan kelemahan. Serta faktor eksternal yang terdiri dari kesempatan dan ancaman. Cara ini menjadi salah satu kunci bagi para pengusaha untuk mengetahui potensi produk mereka, sebelum akhirnya mereka menentukan strategi pemasaran yang paling efektif untuk produknya.
a.      Kekuatan (Strengths)
Kekuatan yang mendukung pemasaran produk antara lain kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang berkualitas, tampilan kemasan produk yang menarik,  harga yang bersaing, serta pencantuman merek pada produk. Selain itu support dari team maupun manajemen, serta  dukungan teknologi  untuk memproduksi produk, juga menjadi kekuatan Anda untuk menciptakan produk yang berkualitas dan mampu bersaing.
b.      Kelemahan (Weakness)
Selain kekuatan, faktor internal lainnya yang dilakukan dalam analisis SWOT yaitu dengan mengetahui kelemahan yang dimiliki produk tersebut. Misalnya saja seperti ketahanan masa expired produk, kegiatan promosi yang belum optimal, proses produksi dan distribusi produk yang cukup lama, kemampuan SDM yang masih kurang, atau kurangnya minat masyarakat akan produk tersebut.

c.       Peluang (Opportunities)
Peluang yang bisa digunakan untuk meningkatkan pemasaran produk yaitu, berbagai media massa yang dapat digunakan sebagai media  iklan, adanya kebijakan pemerintah untuk mengembangkan UKM dengan mengadakan berbagai event untuk usaha kecil menengah, serta kondisi masyarakat yang semakin konsumtif.  Sehingga mempermudah pelaku usaha untuk memasarkan produknya.
d.      Ancaman (Threats)
Yang keempat yaitu adanya ancaman dari pihak luar. Seperti jumlah kompetitor yang terus meningkat, munculnya produk baru yang lebih unggul, kenaikan harga bahan baku karena jumlahnya semakin terbatas, serta beberapa ancaman lainnya.
5.      Penutup