A.
Pengertian
E-Commerce
E-Commerce
merupakan suatu terminologi baru yang belum cukup dikenal. Masih banyak yang
beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan aktivitas jual beli alat – alat
elektronik. Assosiation for Electronic
Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri
memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana
penciptaan relasi bisnis. Tidak puas dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan
penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau
pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan
dengan menggunakan internet. Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi
mendefinisikan e-commerce sebagai
suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi
bisnisberbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran
barang atau jasa baik antara dua institusi (Business
to business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).
E-Commerce
mempunyai karakteristik
sebagai berikut :
1. Terjadinya
transaksi antar dua belah pihak;
2. Adanya
pertukaran barang, jasa atau informasi;
3. Internet
merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat
jelas bahwa pada dasarnya e-commerce
merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan
secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan
lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan mekanisme dagang.
B. Perjanjian yang dipakai dalam E-Commerce
Perjanjian yang dipakai dalam aktivitas e-commerce pada dasarnya sama dengan
perjanjian yang dilakukan dalam transaksi konvensional, akan tetapi perjanjian
yang dipakai dalam e-commerce
merupakan perjanjian yang dibuat secara elektronik atau kontrak elektronik.
Menurut
Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang – Undang tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen
elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1)
menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik
mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”.
Perjanjian
secara elektronik adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan
secara elektronik, dimana para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak
memerlukan tatap muka secara langsung.
Jenis
kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu :
1.
E-contract
yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan
medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun
akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang
menjadi obyek kontrak secara fisik (physical
delivery)
2.
E-contract
yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan
medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai
medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek
kontrak (cyber delivery).
C.
Perlindungan
Konsumen menurut Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.
Peraturan
perlindungan konsumen di Indonesia
a.
Hukum
konsumen dalam hukum perdata
Hukum
konsumen dalam hukum perdata dimaksudkan hukum perdata dalam arti luas dimana
termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah – kaidah keperdataan yang
termuat dalam berbagai peraturan perundang – undangan lainnya. Baik hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis. Kaidah – kaidah hukum perdata umumnya termuat
dalam KUH Perdata. Pada tahun 1963 Mahkamah Agung “menganggap” KUH Perdata (BW)
tidak sebagai Undang – undang tetapi sebagai dokumen yang hanya menggambarkan
suatu kelompok hukum tidak tertulis.52 Dan selanjutnya menganggap tidak berlaku
beberapa pasal dari KUH Perdata, tetapi untuk selebihnya dalam pengalaman di
sepanjang kemerdekaan sampai saat ini, KUH Perdata tampak seperti lebih dominan
berlakunya dibandingkan dengan kaidah – kaidah hukum tidak tertulis, terutama
buku kedua, buku ketiga dan buku keempat memuat berbagai kaidah hukum yang
berkaitan dengan hubungan hukum dan masalah–masalah antara pelaku usaha
penyedia barang dan jasa dengan konsumen.
b.
Hukum
konsumen dalam hukum publik
Hukum
konsumen dalam hukum publik dimaksudkan hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat – alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan
perorangan. Termasuk hukum publik terutama dalam kerangka hukum konsumen dan
perlindungan konsumen adalah hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara
pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional. Hukum
administrasi negara pada pokoknya mengatur kesemua pengaturan oleh pemerintah
untuk menyusun dan mengendalikan organisasinya dalam kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu pemerintah menerbitkan surat ijin dengan persyaratan – persyaratan
dan pengaturannya. Disamping itu mengatur mengenai masalah pembinaan dan
pengawasan mutu barang.
D. Sistem Keamanan di Internet sebagai
Bentuk Perwujudan Perlindungan terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce
Information
security merupakan bagian yang sangat penting dan sistem e-commerce. Tingkat
keamanan informasi yang dapat diterima di dalam e-commerce mutlak dibutuhkan.
Di era internet, semua kebutuhan dan keinginan sedapat mungkin diterima dengan
cepat, mudah dan aman. Untuk itulah peranan teknologi keamanan informasi
benar-benar dibutuhkan.70 Sistem keamanan informasi memiliki empat macam tujuan
yang sangat mendasar, yaitu:
1.
Confidentiality
Menjamin
apakah informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka atau tidak dapat
diketahui oleh orang lain yang tidak berhak. Terutama untuk data yang teramat
penting, dibutuhkan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi, yang hanya bisa
diakses oleh orangorang tertentu saja (orang-orang yang berhak).
2.
Integrity
Menjamin
konsistensi dan keutuhan data sesuai dengan aslinya, sehingga upaya orangorang
yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penduplikatan dan perusakan data
bisa dihindari.
3.
Availability
Menjamin
pengguna yang sah agar bisa mengakses informasi dan sumber miliknya sendiri.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak
ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
4.
Legitimate
use
Menjamin
kepastian bahwa sumber tidak digunakan (informasi tidak diakses) oleh
orang-orang yang tidak bertanggungjawab (orang-orang yang tidak berhak).
E.
Metode
Pembayaran dalam E-Commerce sebagai Bentuk
Perlindungan terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Pada
saat ini banyak metode yang dapat dipakai untuk pembayaran transaksi ecommerce.
dengan adanya e-commerce ini,
dibutuhkan suatu metode pembayaran yang efektif, cepat dan terpercaya. Dalam
transaksi secara konvensional pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang
tunai, cek, kartu kredit maupun kartu debit. Sedangkan dalam transaksi e-commerce pembayaran dilakukan secara
sedikit berbeda, biasanya dalam transaksi ini pembayaran lazimnya dilakukan
secara elektronik. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai metode
pembayaran dalam transaksi e-commerce.
1.
Pembayaran
dengan kartu kredit/kartu debit
Dalam
dunia kartu kredit/kartu debit ada beberapa pihak yang berperan dalam transaksi
e-commerce. pemegang kartu
kresdit/kartu debit disebut dengan istilah cardholder.
Kartu kredit/kartu debit diterbitkan oleh sebuah bank, yang biasa disebut
issuer. Bank – bank tersebut melakukan license
merek kartu kredit/kartu debit dari institusi kartu kredit/kartu debit seperti Visa, MasterCard atau Maestro. Selanjutnya
pedagang (merchant) yang dapat
menerima kartu kredit/kartu debit juga memiliki hubungan dengan sebuah bank,
yang dikenal dengan istilah acquirer. Pada acquirer
inilah merchant memiliki account
yang akan “menampung” uang dari cardholder.
2.
Pembayaran
dengan e-check
E-Check
atau electronic check merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi e-commerce, dimana seorang konsumen akan
membayara atas barang dagangan yang dibelinya dengan menulis suatu cek
elektronik yang ditransmisikan secara elektronis melalui e-mail,fax atau
telepon. Cek tersebut berisi semua informasi yang diperoleh berdasarkan apa
yang tertera seperti pada cek yang sesungguhnya, hanya saja sistem e-check menggunakan digital signature
(tanda tangan digital) dan digital certificate (sertifikat digital). E-Check merupakan instrumen pembayaran
yang cukup aman. E-Check dirancang
dengan memanfaatkan teknik yang disebut sebagai state of the art technique, yaitu:
a.
Authentikasi (authentication)
b.
Kriptografi kunci publik (public key cryptography)
c. Tanda
tangan digital (digital signature)
d.
Hal sertifikasi (certificate authorities)
e.
Deteksi terhadap penggandaan (duplicate detection)
f.
Pengacakan (encryption)
3.
Pembayaran
dengan Digital Cash
Digital
cash
memiliki karakteristik utama, yaitu transnationality
of digital cash, di mana digital cash
memiliki kemampuan mengalir secara bebas melewati batas hukum negara lain.
Karakteristik inilah yang menjadi sumber kelebihan dan kekurangan digital cash. Di satu sisi, digital cash
menjadi transaksi menjadi lebih efisien, tidak berbelit–belit, di sisi lain hal
ini dapat menimbulkan pertentangan antara prinsip kebebasan cyberspace dengan hukum suatu negara.