Kamis, 26 Juni 2014

Perlindungan Hukum terhadap Transaksi E-Commerce



A.    Pengertian E-Commerce
E-Commerce merupakan suatu terminologi baru yang belum cukup dikenal. Masih banyak yang beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan aktivitas jual beli alat – alat elektronik. Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis. Tidak puas dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet. Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan e-commerce sebagai suatu mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnisberbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).
E-Commerce mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.      Terjadinya transaksi antar dua belah pihak;
2.      Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi;
3.      Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat jelas bahwa pada dasarnya e-commerce merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan mekanisme dagang.
B.     Perjanjian yang dipakai dalam E-Commerce
Perjanjian yang dipakai dalam aktivitas e-commerce pada dasarnya sama dengan perjanjian yang dilakukan dalam transaksi konvensional, akan tetapi perjanjian yang dipakai dalam e-commerce merupakan perjanjian yang dibuat secara elektronik atau kontrak elektronik.
Menurut Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang – Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”.
Perjanjian secara elektronik adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan secara elektronik, dimana para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak memerlukan tatap muka secara langsung.
Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu :
1.      E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik (physical delivery)
2.      E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak (cyber delivery).
C.    Perlindungan Konsumen menurut Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.      Peraturan perlindungan konsumen di Indonesia
a.      Hukum konsumen dalam hukum perdata
Hukum konsumen dalam hukum perdata dimaksudkan hukum perdata dalam arti luas dimana termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah – kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang – undangan lainnya. Baik hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Kaidah – kaidah hukum perdata umumnya termuat dalam KUH Perdata. Pada tahun 1963 Mahkamah Agung “menganggap” KUH Perdata (BW) tidak sebagai Undang – undang tetapi sebagai dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis.52 Dan selanjutnya menganggap tidak berlaku beberapa pasal dari KUH Perdata, tetapi untuk selebihnya dalam pengalaman di sepanjang kemerdekaan sampai saat ini, KUH Perdata tampak seperti lebih dominan berlakunya dibandingkan dengan kaidah – kaidah hukum tidak tertulis, terutama buku kedua, buku ketiga dan buku keempat memuat berbagai kaidah hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum dan masalah–masalah antara pelaku usaha penyedia barang dan jasa dengan konsumen.
b.      Hukum konsumen dalam hukum publik
Hukum konsumen dalam hukum publik dimaksudkan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat – alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perorangan. Termasuk hukum publik terutama dalam kerangka hukum konsumen dan perlindungan konsumen adalah hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum internasional khususnya hukum perdata internasional. Hukum administrasi negara pada pokoknya mengatur kesemua pengaturan oleh pemerintah untuk menyusun dan mengendalikan organisasinya dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan surat ijin dengan persyaratan – persyaratan dan pengaturannya. Disamping itu mengatur mengenai masalah pembinaan dan pengawasan mutu barang.
D.    Sistem Keamanan di Internet sebagai Bentuk Perwujudan Perlindungan terhadap Konsumen dalam Melakukan Transaksi E-Commerce
Information security merupakan bagian yang sangat penting dan sistem e-commerce. Tingkat keamanan informasi yang dapat diterima di dalam e-commerce mutlak dibutuhkan. Di era internet, semua kebutuhan dan keinginan sedapat mungkin diterima dengan cepat, mudah dan aman. Untuk itulah peranan teknologi keamanan informasi benar-benar dibutuhkan.70 Sistem keamanan informasi memiliki empat macam tujuan yang sangat mendasar, yaitu:
1.      Confidentiality
Menjamin apakah informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka atau tidak dapat diketahui oleh orang lain yang tidak berhak. Terutama untuk data yang teramat penting, dibutuhkan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi, yang hanya bisa diakses oleh orangorang tertentu saja (orang-orang yang berhak).

2.      Integrity
Menjamin konsistensi dan keutuhan data sesuai dengan aslinya, sehingga upaya orangorang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penduplikatan dan perusakan data bisa dihindari.
3.      Availability
Menjamin pengguna yang sah agar bisa mengakses informasi dan sumber miliknya sendiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
4.      Legitimate use
Menjamin kepastian bahwa sumber tidak digunakan (informasi tidak diakses) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab (orang-orang yang tidak berhak).
E.     Metode Pembayaran dalam E-Commerce sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
Pada saat ini banyak metode yang dapat dipakai untuk pembayaran transaksi ecommerce. dengan adanya e-commerce ini, dibutuhkan suatu metode pembayaran yang efektif, cepat dan terpercaya. Dalam transaksi secara konvensional pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai, cek, kartu kredit maupun kartu debit. Sedangkan dalam transaksi e-commerce pembayaran dilakukan secara sedikit berbeda, biasanya dalam transaksi ini pembayaran lazimnya dilakukan secara elektronik. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai metode pembayaran dalam transaksi e-commerce.
1.      Pembayaran dengan kartu kredit/kartu debit
Dalam dunia kartu kredit/kartu debit ada beberapa pihak yang berperan dalam transaksi e-commerce. pemegang kartu kresdit/kartu debit disebut dengan istilah cardholder. Kartu kredit/kartu debit diterbitkan oleh sebuah bank, yang biasa disebut issuer. Bank – bank tersebut melakukan license merek kartu kredit/kartu debit dari institusi kartu kredit/kartu debit seperti Visa, MasterCard atau Maestro. Selanjutnya pedagang (merchant) yang dapat menerima kartu kredit/kartu debit juga memiliki hubungan dengan sebuah bank, yang dikenal dengan istilah acquirer. Pada acquirer inilah merchant memiliki account yang akan “menampung” uang dari cardholder.

2.      Pembayaran dengan e-check
E-Check atau electronic check merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi e-commerce, dimana seorang konsumen akan membayara atas barang dagangan yang dibelinya dengan menulis suatu cek elektronik yang ditransmisikan secara elektronis melalui e-mail,fax atau telepon. Cek tersebut berisi semua informasi yang diperoleh berdasarkan apa yang tertera seperti pada cek yang sesungguhnya, hanya saja sistem e-check menggunakan digital signature (tanda tangan digital) dan digital certificate (sertifikat digital). E-Check merupakan instrumen pembayaran yang cukup aman. E-Check dirancang dengan memanfaatkan teknik yang disebut sebagai state of the art technique, yaitu:
a.      Authentikasi (authentication)
b.      Kriptografi kunci publik (public key cryptography)
c.       Tanda tangan digital (digital signature)
d.      Hal sertifikasi (certificate authorities)
e.       Deteksi terhadap penggandaan (duplicate detection)
f.        Pengacakan (encryption)
3.      Pembayaran dengan Digital Cash
Digital cash memiliki karakteristik utama, yaitu transnationality of digital cash, di mana digital cash memiliki kemampuan mengalir secara bebas melewati batas hukum negara lain. Karakteristik inilah yang menjadi sumber kelebihan dan kekurangan digital cash. Di satu sisi, digital cash menjadi transaksi menjadi lebih efisien, tidak berbelit–belit, di sisi lain hal ini dapat menimbulkan pertentangan antara prinsip kebebasan cyberspace dengan hukum suatu negara.

0 komentar:

Posting Komentar